Tito Keberatan Polri di Bawah Kemendagri

Tito Keberatan Polri di Bawah Kemendagri

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kekhawatirannya terkait proposal untuk menempatkan Polisi Nasional (Polri) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya memiliki beberapa keraguan mengenai hal ini,” ujar Tito dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (2/12).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Tito menjelaskan bahwa pemisahan posisi Polri, yang saat ini berada langsung di bawah presiden, sejalan dengan mandat yang ditetapkan oleh Reformasi 1998.

“Struktur ini telah berlaku sejak saat itu, dengan Polri beroperasi di bawah kekuasaan presiden. Ini mencerminkan reformasi yang telah kita lalui,” tegasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa usulan ini muncul akibat masalah yang terus berlangsung dalam Polri, terutama keterlibatannya dalam isu politik.

Deddy menekankan bahwa keputusan Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden kelima Indonesia dan Ketua Umum PDIP saat ini, untuk memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 bertujuan agar Polri, sebagai institusi sipil dengan kemampuan penegakan hukum, dapat beroperasi secara mandiri dan melayani masyarakat dengan efektif.

“Namun, apa yang kita saksikan adalah bahwa Polri tidak hanya terlibat dalam isu politik, tetapi juga mengalami penurunan signifikan dalam fungsi internal dan kemampuannya untuk melayani publik,” ungkap Deddy di kantor DPP PDIP Jakarta pada hari Minggu (1/12).

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa mayoritas fraksi—tujuh dari delapan—di Komisi III menolak saran untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]


“`

Referensi: anomsuryaputra.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *