Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK

Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK

Tim Pemenangan Airin-Ade Persiapkan Gugatan Pemilihan

Saat ini, tim pemenangan pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Asep Rahmatullah, sekretaris tim pemenangan, mengungkapkan bahwa mereka sedang mempersiapkan laporan yang akan menjadi dasar untuk langkah hukum yang akan diambil.

“Kami aktif mengumpulkan semua data dan informasi yang relevan. Ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menggugat hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi,” jelas Asep saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum serta kepala desa. Asep menyatakan kecurigaannya bahwa kepolisian dan kejaksaan telah disalahgunakan untuk menekan tim pemenangan Airin-Ade menjelang hari pemungutan suara.

Asep juga meragukan keabsahan hasil suara yang diperoleh pasangan Airin-Ade, yang menurutnya sangat berbeda dari hasil survei elektabilitas yang dilakukan sebelum pemilihan. “Hasil pemilihan di Banten sangat mencurigakan. Semua lembaga survei menunjukkan kami unggul, tetapi hasil akhirnya justru bertentangan,” katanya menambahkan.

Pasangan Airin-Ade dilaporkan mengalami kekalahan yang signifikan dari Andra-Dimyati, berdasarkan hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survei. Hasil akhir dari Charta Politika menunjukkan bahwa Andra-Dimyati, yang didukung oleh Partai Gerindra dan delapan partai lainnya, meraih 57,52 persen suara, sementara Airin-Ade hanya memperoleh 42,48 persen.

Angka tersebut jelas tidak mencerminkan hasil survei sebelumnya yang menunjukkan Airin memiliki elektabilitas tinggi. Sebagai contoh, Lembaga Survei Indonesia mencatat bahwa elektabilitas Airin mencapai 77 persen pada bulan Agustus 2024.

Asep menjelaskan bahwa keputusan untuk menggugat hasil pilkada ini akan diambil oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Airin dan Ade. “Kami akan memberikan pertimbangan, dan keputusan akan diambil berdasarkan hasil diskusi,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada Banten untuk meningkatkan kualitas pemilu. “Apa yang kami lakukan bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi, agar masyarakat tahu bahwa kepala daerah dipilih melalui proses yang transparan,” jelasnya.

Menurut laporan dari majalah Tempo edisi 2 Desember 2024, Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengakui keterlibatan kepala desa dalam mendukung kemenangan Andra-Dimyati. Ia menyatakan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, yang merupakan bagian dari organisasi Desa Bersatu, pernah bertemu dengan Andra-Dimyati dan berkontribusi dalam kampanye mereka sebulan sebelum pemilihan.


Sumber: anomsuryaputra.id
Editor: Ridian Eka Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *