JAKARTA, KOMPAS.com
Rencana kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada para korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapatkan sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa keputusan untuk mengembalikan uang tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sampai tuntas secara hukum.
“Uang yang didapat melalui pemerasan merupakan barang bukti yang seharusnya disimpan dan diserahkan kepada pengadilan,” ujar Sugeng dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (8/1/2025).
Dia menegaskan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk menentukan status barang bukti, melainkan hanya dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembalian uang ini berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti yang sangat diperlukan untuk menindak pelaku secara hukum,” ungkap Sugeng.
Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP
Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya proses hukum untuk mengungkap modus operandi, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia khawatir bahwa pengembalian uang Rp 2,5 miliar kepada korban hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan anggotanya untuk tidak ragu menindak polisi yang melanggar hukum.
“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan mengambil alih,” tegasnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.
Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dinilai IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah diungkapkan.
Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup
IPW juga menyampaikan bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini menyisakan beberapa kejanggalan.
“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ adalah keputusan yang ambigu,” kata Sugeng.
“Keputusan ini bisa menjadi celah untuk banding yang dapat menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.
IPW lebih jauh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas mengenai situasi ini sebagai pemimpin langsung lembaga Polri.
“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat ditunggu,” ujar Sugeng.
Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana
Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.