Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus pelarian mantan kader PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa dia belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Saya akan melakukan pengecekan informasi terlebih dahulu. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera menginformasikannya kepada rekan-rekan media,” jelas Tessa ketika dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam pernyataan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan tanggapan singkat terkait konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo. “Sabar,” kata Fitroh.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah ekspose kasus pada 20 Desember 2024, pasca pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pimpinan KPK periode 2019-2024 juga telah melakukan ekspose mengenai kasus ini pada 18 Desember 2024, namun pimpinan yang saat itu dipimpin oleh Nawawi Pamolango menolak untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
“`
Referensi sumber: anomsuryaputra.id