PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, tidak akan berpengaruh besar pada perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, perubahan ini justru dipandang sebagai kesempatan untuk mempercepat pembangunan di IKN.

Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi mereka yang memutuskan untuk pindah ke daerah tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum melihat dampak signifikan dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sektor ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan di IKN kami menawarkan insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” papar Agung saat ditemui di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).

1. Proyek Terus Berlanjut

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono. (IDN Times/Triyan Pangastuti).

Menanggapi dampak terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, Agung menyatakan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan dengan baik. Salah satu contohnya adalah Hotel Kubika yang segera rampung dibangun.

Hotel ini masih dalam tahap pembangunan dengan konsep home decor yang khas, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum resmi dibuka.

“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di depannya selesai, tetapi proyek ini tetap berjalan sesuai rencana,” tuturnya.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen

2. OIKN Optimis Tantangan Global Tak Menghambat Minat Investor

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Presiden terpilih Prabowo Subianto rencananya akan meresmikan Istana Garuda. (Dok. Humas Otorita IKN)

Di tengah tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap sesuai jadwal dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

“Kami berharap tantangan yang ada saat ini, yang bersifat global, tidak hanya menjadi beban bagi Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

3. Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen, Harga Barang Naik 0,9 Persen

PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembangunan IKN

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, diperkirakan hanya akan meningkatkan harga barang kurang dari 1 persen.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Sebagai ilustrasi, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total yang dibayar konsumen menjadi Rp7.770.

Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.

Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:

Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen

Contoh lain misalnya, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang dibayar konsumen menjadi Rp5,55 juta.

Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp5,6 juta.

Berikut adalah perhitungannya:

Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen

Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *