Rencana Penjemputan Paksa Terhadap Firli Bahuri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan langkah penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ia kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan dari penyidik. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa jika seorang tersangka tidak hadir dalam dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, terdapat dua opsi yang dapat diambil menurut hukum yang berlaku.
Opsi Penegakan Hukum
“Kami memiliki opsi untuk melakukan penjemputan paksa atau mengambil tindakan hukum lainnya terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Selasa lalu.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
Meski demikian, Ade Safri belum memberikan informasi mengenai kapan Firli Bahuri akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan. “Kami akan menginformasikan lebih lanjut. Yang pasti, kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi anomsuryaputra.id.