SuaraKaltim.id –
Pemerintah diharapkan dapat menjalankan pengawasan yang lebih efektif dan proaktif dalam mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengawasan yang ketat, disertai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, merupakan langkah krusial yang harus diterapkan demi menjaga integritas sistem perpajakan.
Di sisi lain, para Wajib Pajak juga perlu menyadari syarat dan ketentuan yang berlaku serta tantangan terkait fasilitas perpajakan di IKN. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
Fasilitas perpajakan yang ditawarkan dapat menjadi peluang berharga bagi pengusaha dan investor, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengurangi beban biaya serta berkontribusi pada pembangunan di IKN.
Menurut Sundfitris LM Sitompul, Tax Partner di RSM Indonesia, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di IKN mencakup berbagai fasilitas perpajakan yang berlaku di IKN dan daerah mitra. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di anomsuryaputra.id.
Fasilitas PPN yang tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/Impor BKP strategis) ini akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor penting di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan sampah.
“Beberapa hal teknis yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak antara lain standar layanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, serta ketentuan-ketentuan penting yang berhubungan dengan SKTD,” ungkap Sundfitris dalam wawancaranya dengan WartaEkonomi.co.id–Jaringan Suara.com, pada Selasa (03/12/2024).
Lebih lanjut, Sundfitris menekankan pentingnya memahami regulasi mengenai fasilitas perpajakan di IKN agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh para investor terkait fasilitas perpajakan di IKN.
Pertama, pemahaman yang mendalam tentang aturan yang berlaku. Wajib Pajak perlu proaktif mengikuti perkembangan regulasi untuk memahami aturan dan prosedur yang diperlukan dalam mengakses fasilitas perpajakan di IKN. Hal ini penting agar proses dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
Hindari kesalahan dalam pelaksanaan yang dapat merugikan.
Baca Juga:Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Kedua, persyaratan yang ketat memerlukan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal. “Ketidakpatuhan dalam memenuhi persyaratan atau deviasi dalam pelaksanaan dapat mengakibatkan biaya tambahan yang tidak terduga, seperti kewajiban untuk mengembalikan fasilitas perpajakan dan/atau pembebasan bea masuk serta pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang dapat membahayakan kelangsungan proyek dan investasi yang dilakukan,” jelas Sundfitris.