Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan pada hari Senin (16 Desember 2024), setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pengumuman akan dilakukan pada hari Senin,” ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat (13 Desember 2024).

1. Pemerintah Menyelesaikan Regulasi

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya menyelesaikan regulasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan mana yang akan dikecualikan.

“Kami akan menyelesaikan ini dan perhitungan akan diselesaikan. Rincian terkait PPN dan paket ekonomi akan diumumkan pada hari Senin pukul 10:00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang Mewah

2. Prabowo Mengonfirmasi Hanya Barang Mewah yang Akan Terkena PPN 12%

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Presiden Prabowo menghadiri rally polisi di Akademi Polisi di Semarang, Jawa Tengah (dok. Sekretariat Presiden)

Lanjutkan membaca artikel di bawah ini

Pilihan Editor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sudah dijelaskan, PPN ada dalam undang-undang dan kami akan melaksanakannya. Namun, ini akan bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kami tetap melindungi masyarakat umum. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak tertentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada hari Jumat (6 Desember 2024).

3. Barang yang Dikenakan Pajak Barang Mewah Akan Secara Otomatis Dikenakan PPN 12%

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBM) juga akan secara otomatis dikenakan PPN 12%.

“PPN ini memang selektif, menargetkan barang-barang yang sudah dikenakan PPBM. Hanya barang-barang ini yang akan mengalami kenaikan 12%, dan PPBM tetap berlaku untuk mereka. Ini mencakup barang-barang mewah, baik yang diimpor maupun yang diproduksi dalam negeri, yang sebelumnya dikenakan pajak di bawah PPBM,” ungkap Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Misbakhun, barang-barang pokok seperti bahan makanan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12%.

“Tidak perlu khawatir masyarakat, karena kebutuhan pokok seperti makanan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan perbankan terkait layanan publik, serta layanan pemerintah, akan tetap dikecualikan dari PPN 12%,” Misbakhun meyakinkan.

Baca Juga: Simak! Daftar Barang Mewah yang Mungkin Dikenakan PPN 12% pada 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *