PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan tanggapan yang tegas terkait tuduhan yang menyatakan bahwa partainya adalah penggagas ide untuk menaikkan tarif PPN 12 persen.

Dia menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut adalah kesalahan. Menurut Deddy, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati oleh sebagian besar fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, yang merupakan presiden ke-7 RI.

“Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu adalah suatu kesalahan. Yang mengusulkan kenaikan ini adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” tegas Deddy saat memberikan keterangan di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dia juga mengakui bahwa wacana ini memang muncul setelah pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja. Namun, Deddy menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil konsensus lembaga yang disepakati pada 7 Oktober 2021.

Delapan fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. “Pada saat itu, keputusan diambil dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” jelasnya.

Ia juga menyoroti permintaan beberapa fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana kenaikan tarif ini, mengingat daya beli masyarakat yang sedang menurun dan jumlah kelas menengah yang mengalami penurunan signifikan.

“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terdampak. Belum lagi, nilai tukar dolar yang terus melambung,” tambah Deddy.

Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait isu ini, tetapi meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.

“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, tidak sekali-kali. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, adalah pihak yang menyatakan bahwa PDIP merupakan pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen. Ia menyebut bahwa rencana ini adalah hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

Wihadi juga menegaskan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana pembahasan tersebut dipimpin oleh PDIP. “Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” katanya dalam pernyataannya, Minggu (22/12).

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *