Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

JAKARTA, KOMPAS.com – Titi Angraini, seorang dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, menekankan pentingnya bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus berlandaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden, yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Keputusan yang dikeluarkan hari ini harus menjadi pedoman bagi para pembuat undang-undang, presiden, serta DPR,” ungkap Titi saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

Ia juga memperingatkan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya tidak mencoba untuk menyimpang dari keputusan tersebut.

Baca juga: MK Menghapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa Konsekuensinya?

Titi menegaskan bahwa masyarakat akan memberikan reaksi jika DPR berusaha mengubah keputusan MK, mirip dengan apa yang terjadi ketika DPR merevisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya.

“Sejarah menunjukkan bahwa ketika parlemen mencoba untuk mengurangi kekuatan keputusan MK, masyarakat akan bereaksi dengan sangat keras,” tegas Titi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menjaga dan mengawasi keputusan MK ini dengan baik.

“Kami berharap Presiden Prabowo dapat menjadi pelopor dalam menegakkan keputusan MK nomor 62 tahun 2024,” tambahnya.

Baca juga: MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Dapat Mengusung Capres

Titi juga menjelaskan bahwa putusan MK yang dibacakan hari ini bersifat erga omnes, yang artinya berlaku untuk semua dan mulai berlaku segera setelah diumumkan, kecuali dinyatakan lain dalam putusan tersebut.

“Putusan ini tidak mencantumkan adanya penundaan pemberlakuan. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip erga omnes dan sifat putusan MK yang final dan mengikat, maka putusan ini langsung berlaku. Tidak ada ruang untuk debat bahwa putusan ini tidak akan diberlakukan pada 2029,” jelas Titi.

Sebelumnya, MK memberikan lima poin pedoman terkait rekayasa konstitusi setelah menghapus ketentuan presidential threshold yang terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa pedoman ini sangat penting untuk diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjamin dampak positif terhadap perkembangan dan keberlangsungan praktik demokrasi presidensial di Indonesia,” ungkap Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, pembentuk undang-undang perlu melakukan rekayasa konstitusi dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.

Baca juga: 5 Pedoman Pencalonan Presiden dari MK Setelah Hapus Presidential Threshold

Berikut adalah lima poin pedoman dari Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan presiden setelah dihapuskannya presidential threshold:

  1. Seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Usulan pasangan capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
  3. Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bekerjasama, selama kolaborasi tersebut tidak menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan calon dan pemilih.
  4. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti pemilu pada periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusi yang dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu harus melibatkan partisipasi dari semua pihak yang memiliki kepentingan terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk akses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *