Batam, CNN Indonesia —
Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI, mengungkapkan komitmennya untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang secara ilegal melintasi batas negara melalui Pelabuhan Resmi Batam Centre, yang terletak di Batam, Kepulauan Riau.
Dia menegaskan bahwa kementeriannya serius menangani isu Perdagangan Manusia (TPPO) sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika ada rekan-rekan media yang memiliki informasi mengenai individu atau perusahaan yang terlibat, saya berjanji untuk menyelidiki,” ujarnya saat wawancara dengan wartawan pada hari Sabtu (7 Desember).
Dalam upaya melawan mafia sindikat TPPO, kementerian bekerja sama dengan TNI, Polri, dan otoritas Imigrasi.
Dia mencatat bahwa kementerian tidak bisa beroperasi secara mandiri, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar.
“Kementerian kami tidak bisa menangani kasus besar sendirian. Kami perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pada hari Jumat (6 Desember), Kombes Imam Riyadi, Kepala Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Internasional Batam Centre dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk mengirim PMI ilegal melalui jalur laut ke negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Baru-baru ini, seorang ASN dari BP Batam, yang diidentifikasi sebagai RS (50), ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (16 November). Dia merupakan warga Batu Aji Batam.
RS ditahan karena memfasilitasi keberangkatan ilegal beberapa individu sebagai PMI ke Singapura melalui ferry dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Ya, Pelabuhan Internasional Batam Centre telah menjadi pusat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, melibatkan individu dari BP Batam,” ujar Kombes Imam Riyadi ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (6 Desember).
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa penyelundupan PMI ilegal kini tidak lagi bergantung pada pelabuhan sembunyi atau jalur belakang, tetapi justru memanfaatkan pelabuhan resmi dengan visa turis.
Menurut data awal yang dikumpulkan oleh BP3MI untuk Provinsi Kepulauan Riau hingga Kamis (5 Desember), terdapat 2.603 kasus perlindungan untuk PMI.
Dari jumlah tersebut, 950 individu berhasil dihentikan dari penyelundupan melalui pelabuhan resmi, sementara hanya 253 kasus yang melibatkan penyelundupan lewat jalur belakang. Sedangkan 1.520 PMI yang bermasalah dideportasi oleh negara tetangga kembali ke Kepulauan Riau.
“Saat ini, penyelundupan PMI ilegal tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan sembunyi; sebagian besar terjadi melalui pelabuhan resmi, dengan Batam Centre menjadi yang paling banyak digunakan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa jumlah kasus perlindungan untuk PMI ilegal diperkirakan akan meningkat seiring mendekatnya akhir tahun, terutama dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 yang biasanya memicu peningkatan perjalanan ke negara tetangga.
(arp/sfr)
[Gambas:Video CNN]