JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), pasangan calon nomor urut 1, telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait hasil suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sampai saat ini, mereka belum mengungkapkan rincian lengkap mengenai isi gugatan yang akan diajukan tersebut.
Ramdan Alamsyah, selaku Koordinator Tim Rido, menegaskan bahwa mereka memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun dokumen gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan adanya kecurangan dalam pemilu.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut hingga batas waktu Rabu. Di MK, Anda semua bisa melihat apakah yang kami ajukan berkaitan dengan dugaan kecurangan atau permintaan pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Ramdan dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Tim Rido Mempertanyakan Desain Stiker Pilkada yang Berbeda dengan Pilpres
Dalam kesempatan tersebut, Ramdan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan dari timnya.
Beberapa isu yang dilaporkan oleh tim Rido kepada Bawaslu mencakup pengakuan dari sejumlah warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan atau formulir C6.
“Menurut KPU, warga yang tidak mendapatkan C6 seharusnya datang langsung. Ini sangat aneh, bagaimana mungkin mereka mau datang jika tidak diundang?” tegas Ramdan.
Ia menekankan pentingnya formulir C6 bagi warga untuk menggunakan hak suaranya.
Ramdan menyatakan bahwa hanya menggunakan KTP tanpa adanya formulir C6 tidak sesuai dengan ketentuan pemilu yang berlaku.
Baca juga: Tim Hukum Rido Berencana Mengajukan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK Pekan Depan
Ramdan meyakini bahwa banyaknya warga yang tidak menerima formulir C6 berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta, serta meningkatkan jumlah golongan putih (golput).
“Meskipun pasangan yang menang meraih 2 juta suara, kami tetap berpandangan bahwa golputlah yang sebenarnya ‘menang’,” tambahnya.
Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tercatat sebanyak 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka.
Seperti yang diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang dalam satu putaran Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen dari total pemilih yang menggunakan hak suara mereka.
Berikut adalah hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang telah diumumkan oleh KPUD Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda dan akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.