Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Hendry Lie, CEO Sriwijaya Air, dengan tuduhan korupsi terkait perdagangan komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejagung, mengungkapkan bahwa Hendry ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta di Tangerang pada malam hari, 18 November 2024.
“Penangkapan tersangka HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada pagi hari, 19 November 2024.
Pertanyaan yang muncul adalah: apa yang menyebabkan Hendry Lie melarikan diri ke Singapura?
1. Hendry Lie melarikan diri ke Singapura setelah diinterogasi oleh Kejagung
Kronologi pelarian Hendry Lie ke Singapura dimulai setelah ia diinterogasi sebagai saksi oleh Kejagung pada 29 Februari 2024.
“Setelah interogasi saksi tersebut, kami menerima informasi dari Otoritas Imigrasi dan Pabean Singapura (ICA) yang menyatakan bahwa HL telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024,” tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tersangka Timah Hendry Lie Setelah Melarikan Diri ke Singapura
2. Kejagung melarang Hendry Lie meninggalkan negara sejak 28 Maret 2024
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Setelah itu, penyidik Jampidsus memanggil Hendry Lie berkali-kali, namun ia terus menerus tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada 28 Maret 2024, Kejagung mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan terhadapnya.
“Pada 16 April 2024, HL secara resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Keputusan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah berulang kali gagal memenuhi panggilan untuk diperiksa,” tambah Abdul Qohar.
3. Hendry Lie ditahan di Penjara Salemba
Hendry Lie akhirnya ditangkap pada 18 November 2024, di Bandara Soekarno-Hatta saat ia kembali dari Singapura. Ia kemudian dibawa ke gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk diinterogasi sebagai tersangka.
“Setelah itu, tersangka HL telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan pada 18 November 2024,” lapor Abdul Qohar.
Peran Hendry dijelaskan sebagai pemilik manfaat dari PT TIN, yang secara sadar dan aktif terlibat dalam kolaborasi untuk penyewaan peralatan pengolahan untuk operasi peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN, yang mendapatkan bijihnya dari CV BPR dan CV SMS (perusahaan yang diduga didirikan untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal).
Ia dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air dan Tersangka Kasus Korupsi Timah