Kejaksaan Agung Memanggil Alwin Albar Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Alwin Albar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi di PT Timah Tbk, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di Bangka Belitung. Harli Siregar, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejagung, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Alwin telah tertunda sekitar sembilan bulan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Penundaan Proses Pemeriksaan Alwin Albar
Alasan di balik penundaan ini adalah karena Alwin Albar terlibat dalam kasus korupsi lain yang berkaitan dengan pengadaan mesin pencuci pasir timah. Dalam kasus tersebut, dia telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. “Sebenarnya, status tersangka Alwin dalam kasus korupsi tata niaga timah sudah ditetapkan sejak 7 Maret 2024,” ungkap Harli saat ditemui di kantornya pada hari Kamis, 5 Desember 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi anomsuryaputra.id.