Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com –

Sebuah keputusan telah diambil terhadap seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya yang dikenal dengan inisial D. Ia dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun terkait keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang menimpa para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Choirul Anam, selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena tindakan D dianggap melanggar etika profesional yang seharusnya dipegang oleh seorang anggota kepolisian.

“Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan kanit tersebut tidak dapat diterima. Hukuman demosi selama 8 tahun dengan masa percobaan 30 hari ini adalah final,” ungkap Anam kepada awak media pada hari Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan

Dia juga menyampaikan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) untuk D telah selesai, dan sidang untuk rekannya yang bernama S akan segera dimulai.

“Saat ini, terdapat satu sidang yang sedang berlangsung. Posisi orang tersebut bukan kanit, melainkan lebih rendah. (Sidang etik) baru saja dimulai, sehingga prosesnya diperkirakan akan memakan waktu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

Baca juga: Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ketiga anggota yang diberhentikan tersebut termasuk mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga anggota kepolisian tersebut dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya dengan membiarkan anggota lain melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

“Mereka telah mengabaikan tanggung jawab dan tidak melarang anggotanya saat bertugas mengamankan konser DWP 2024, yang melibatkan penonton baik lokal maupun asing yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Truno pada hari Kamis.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *