Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor harus lebih waspada terkait kewajiban pembayaran pajak mereka. Apabila masa perpanjangan pajak kendaraan tidak dilakukan, ada kemungkinan data STNK dapat dihapus oleh pihak kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan yang berlaku setiap lima tahun.
Brigjen Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk memblokir STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan segera diimplementasikan.
Peraturan baru ini direncanakan akan mulai berlaku tahun ini di seluruh Indonesia.
“Jadi, tahun ini kebijakan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Yusri dalam sebuah pernyataan sebelumnya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus akibat STNK yang sudah kadaluarsa. Kendaraan tersebut tidak dianggap melanggar hukum, namun tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya.
“Apakah itu berarti disita? Tidak. Kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, lebih tepatnya sebaiknya dianggap ‘dimasukkan museum’,” ungkap Yusri.
Ia menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak dikategorikan sebagai kendaraan bodong, melainkan kehilangan identitas karena data mereka telah dihapus.
Sebelum penghapusan data kendaraan terjadi, kepolisian akan mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Jika pemilik tidak memberikan tanggapan, maka data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.
Detail Aturan Blokir Data Kendaraan
Dasar hukum mengenai penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 Ayat 3, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal: jika kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.
Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 85, dinyatakan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali surat peringatan.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]