Merayakan malam tahun baru tentu belum sempurna tanpa adanya kembang api. Saat jam menunjukkan pukul 12 malam, suara letusan kembang api yang gemerlap mengisi udara, sering kali disertai dengan terompet yang ditiup dengan semangat penuh.
Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan kembang api di malam tahun baru? Mari kita bahas lebih dalam.
1. Risiko Menyalakan Kembang Api bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Menyalakan kembang api memang menambah suasana ceria saat malam tahun baru. Namun, kita juga harus menyadari adanya risiko yang dapat timbul, seperti cedera pada diri sendiri atau orang lain, pencemaran lingkungan, dan kebisingan yang bisa mengganggu ketenangan warga sekitar.
Islam menganjurkan umatnya untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian. Walaupun menyalakan kembang api dengan hati-hati bisa mengurangi risiko, tetap saja ada bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan
2. Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Pemborosan yang Tidak Perlu
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Pengeluaran untuk membeli dan menyalakan kembang api oleh banyak orang sering kali dianggap sebagai bentuk pemborosan. Uang yang dikeluarkan untuk kembang api akan habis dalam sekejap, memberikan kesenangan yang hanya bersifat sementara tanpa manfaat yang berkelanjutan.
Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah mengingatkan bahwa menghamburkan harta adalah tindakan yang tercela dan termasuk dalam kategori ingkar terhadap-Nya. Berikut kutipan dari surat Al Isra ayat 27:
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta tentang Kembang Api
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar dan menyalakan petasan adalah haram. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, atau 23 Agustus 2010, sebagai pelengkap dari Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang membahas isu serupa.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru dari perspektif Islam. Semoga informasi ini berguna dan dapat dijadikan panduan bagi kita semua!
Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!