DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com

Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menegaskan pentingnya melakukan analisis menyeluruh terkait usulan dari DPR yang ingin mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc.

Menurut Budi, perubahan status KPU dapat membawa sejumlah keuntungan dan kerugian, tergantung pada perspektif dan tujuan yang ingin dicapai.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak dari perubahan status KPU tersebut,” kata Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan berdampak pada independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan aktif di masa depan.

Oleh karena itu, analisis mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut juga mendorong diselenggarakannya diskusi terbuka untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama dari elemen masyarakat.

“Hal ini sangat penting untuk kita dengar sebagai langkah menentukan arah terbaik untuk reformasi kelembagaan KPU di masa depan,” ujarnya.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Tiba di Daerah

Kompas menyebutkan bahwa salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar KPU beroperasi sebagai lembaga ad hoc yang hanya aktif selama dua tahun. Usulan ini dianggap sebagai langkah untuk menghemat anggaran.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya diskusi serius mengenai masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Jika desain pemilu serentak tetap sama seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu ditinjau ulang.

“Tahapan pemilu yang dilakukan secara serentak seharusnya bisa diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun,” tambahnya.

Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta 2024

Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU terlihat hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dianggap tidak perlu.

“Jika pola keserentakan pemilu tetap sama seperti sebelumnya, semua tahapan dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Justru kami berpikir, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun. Tidak perlu menghabiskan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” pungkasnya.

Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *