Jakarta, IDN Times – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengonfirmasi bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada beras berlaku khusus untuk beras impor, terutama yang ditujukan untuk pasar tertentu seperti hotel dan restoran.
“Beras yang dikenakan PPN adalah beras impor yang ditujukan untuk digunakan di hotel atau restoran,” ungkap Arief Prasetyo Adi, kepala Bapanas, dalam pernyataan tertulis yang dilaporkan pada Rabu (25 Desember 2024).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa meskipun presentasi Kementerian Keuangan mencantumkan beras premium sebagai objek PPN, sebenarnya itu merujuk kepada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.
“Dalam presentasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan, beras premium disebutkan sebagai objek PPN, tetapi itu lebih berkaitan dengan beras khusus yang tidak dapat diproduksi secara lokal,” tambahnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN menjadi 12 Persen Akan Menaikkan Pengeluaran Kelas Menengah Sebesar Rp4,2 Juta Per Tahun
1. Beras Lokal Medium dan Premium Dikecualikan dari PPN
Menurut Arief, penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku tahun depan tidak akan dikenakan pada beras medium dan premium yang diproduksi secara lokal.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bahan pangan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa beban pajak tambahan, sejalan dengan arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tentu saja, Presiden Prabowo memprioritaskan kebutuhan kelas menengah ke bawah. Terutama sekarang, kami sedang aktif mempromosikan produksi beras dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Beras Premium Lokal Dikecualikan dari PPN 12%, Shirataki Terkena Dampak
2. Beras Lokal Khusus Juga Dikecualikan dari PPN
Terus baca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Klasifikasi beras diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023, yang membedakan beras menjadi kategori premium dan medium berdasarkan kualitas dan persentase beras pecah.
Usulan Bapanas kepada Kementerian Keuangan merujuk pada Pasal 3, Ayat 5 Perbadan 2 Tahun 2023, yang merekomendasikan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada beras impor tertentu.
“Beras yang dikategorikan sebagai spesial dari daerah tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik lokal, juga dikecualikan dari PPN. Ini untuk memastikan kami mempertahankan margin yang menguntungkan bagi petani lokal kami,” jelasnya.
Beras premium yang populer dan tersedia di pasar tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tetap dikecualikan dari PPN seperti sebelumnya.
Baca Juga: Airlangga Menyatakan Beras Premium Dikecualikan dari PPN 12%
3. Pemerintah Akan Mendistrubusikan Bantuan Beras Awal 2025
Pemerintah, bekerja sama dengan Perum Bulog, akan mendistribusikan bantuan beras pada Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan, dengan kualitas setara dengan beras premium medium, sebagai bagian dari arahan Bapanas. Inisiatif ini bertujuan untuk merangsang ekonomi sembari menyeimbangkan dampak dari PPN 12 persen, terutama terkait pangan.
Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan berdasarkan data terbaru, yang menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 25,22 juta orang per Maret 2024, turun dari tahun sebelumnya.
Data yang digunakan mencakup desil pertama dan kedua dari inisiatif Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta individu lanjut usia yang hidup sendiri dan wanita yang menjadi kepala rumah tangga miskin.
Baca Juga: PPN 12 Persen Tidak Akan Menghambat Ekspansi Texas Chicken di 2025
“`