Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

Jakarta

Insiden kebocoran truk yang membawa NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat telah menimbulkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kini dihadapkan pada pertanyaan: apakah kerusakan akibat tumpahan bahan kimia ini bisa ditanggung oleh asuransi?

Menanggapi masalah ini, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, menyampaikan bahwa insiden seperti pencemaran kendaraan oleh bahan kimia akibat kecelakaan seharusnya bisa dikompensasikan oleh asuransi.

“Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan terkena bahan kimia, maka kerusakan tersebut seharusnya ditanggung,” ungkap Iwan kepada detikOto pada Jumat (27/12/2024).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), disebutkan bahwa asuransi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia yang ada di dalam kendaraan. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI, yang menegaskan bahwa kerugian dan kerusakan pada pihak ketiga akibat zat kimia, air, atau cairan lain di dalam kendaraan tidak dijamin oleh asuransi.

“Jika bahan kimia yang dibawa dalam mobil mengalami ledakan, kebakaran, atau insiden serupa, maka tidak ada perlindungan,” tegas Iwan.

Kerusakan pada kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diperkirakan mencapai sekitar 200 unit. Sebagian besar kerusakan disebabkan oleh zat kimia yang menempel di kendaraan sehingga sulit dihilangkan, dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada mesin akibat paparan zat tersebut.

Penyebab Kebocoran Cairan Kimia pada Ratusan Kendaraan

Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12/2024). Cairan kimia tersebut tumpah dari truk milik perusahaan distribusi bahan kimia dengan nomor polisi D-9475-AF, yang memiliki kapasitas 20 ton dan mengalami kebocoran.

Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan melaju dari Karawang melewati Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk tersebut mengalami kebocoran dari tangki, menyebabkan jalan tergenang cairan kimia.

“Pengendara motor berhasil menghentikan truk tersebut di Kampung Cikamuning, dekat gerbang tol, dan memberitahu sopir bahwa truk yang dikemudikannya mengalami kebocoran,” kata Kusmawan.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 200 unit kendaraan yang mengalami kerusakan akan mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Polisi bertindak sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sementara proses klaim ganti rugi berada di tangan perusahaan.

“Kami saat ini sedang melakukan pendataan terkait kerugian materiil. Sekitar 200 kendaraan, baik motor maupun mobil, terpengaruh. Perusahaan bersedia untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait insiden ini dan sedang dalam proses pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

(riar/din)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *