Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyatakan keyakinannya bahwa ambang batas presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka, yang berada di bawah kewenangan para pembuat undang-undang. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal ambang batas presiden tersebut tidak konstitusional.
Menurut Jazilul, klasifikasi ini menunjukkan bahwa setiap perubahan terhadap ambang batas presiden harus dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR. Ia mengungkapkan pandangannya ini saat dimintai tanggapan terkait keputusan MK pada Jumat (3/1).
“Pasal ini merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka, yang berarti tanggung jawab DPR dan pemerintah untuk merevisi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Jazilul dalam sebuah percakapan telepon.
Jazilul menambahkan bahwa keputusan MK untuk menghapus aturan ini merupakan hadiah yang pantas di tahun baru. Ia mengakui bahwa putusan tersebut telah memicu perdebatan dan kontroversi.
Ia menyebutkan bahwa PKB akan mempertimbangkan dengan hati-hati dampak dari putusan ini dan akan menentukan langkah selanjutnya, sambil memantau situasi yang berkembang di DPR dan pemerintah, yang bertanggung jawab dalam penyusunan legislasi.
“Kami akan merumuskan strategi kami sambil menunggu perkembangan dari lembaga legislatif setelah keputusan MK. Ini pasti akan memengaruhi revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang berlaku,” tutup Jazilul.
Indrajaya, anggota DPR dari fraksi PKB, menyarankan agar proses pendaftaran partai politik diperketat. Ia menekankan pentingnya membatasi jumlah calon presiden.
Indrajaya mengusulkan bahwa pembatasan dapat diterapkan melalui revisi undang-undang pemilu, yang menyatakan bahwa hanya partai yang telah memperoleh kursi di parlemen yang diperbolehkan untuk mencalonkan calon presiden.
“Kami juga bisa mempertimbangkan konvensi internal antar partai atau menetapkan batasan pada pemilihan presiden, mirip dengan sistem satu atau dua putaran yang digunakan dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta,” tambahnya.
Putusan MK untuk menghapus ambang batas presiden diatur dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diumumkan dalam sidang pengadilan pada Kamis (2/1).
Pengadilan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Akibat putusan ini, setiap partai politik kini diizinkan untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
Namun, untuk menghindari jumlah calon presiden yang berlebihan, MK merekomendasikan pengaturan konstitusional, termasuk mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi, asalkan koalisi tersebut tidak mendominasi proses pemilihan.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
“`
Sumber: anomsuryaputra.id