Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com

Supianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan kasus ini, Supianto bergabung dengan jajaran pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel lainnya yang juga terlibat dalam skandal korupsi terkait pengelolaan komoditas timah, termasuk nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam berbagai tindakan ilegal. “Terdakwa Supianto, sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara tidak sah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2020 yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Baca juga: Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

Jaksa menjelaskan bahwa ada dua RKAB yang disetujui secara ilegal, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang terkait dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan PT Menara Cipta Mulia yang terhubung dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

PT RBT diwakili oleh Harvey Moeis, sedangkan PT VIP dimiliki oleh Tamron, seorang pengusaha timah ternama di Koba, Babel. Jaksa menegaskan bahwa RKAB tersebut menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

“Namun, RKAB itu juga digunakan sebagai alat legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.

Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan

Lebih lanjut, Supianto juga dituduh melanggar hukum karena gagal membina dan mengawasi sejumlah perusahaan smelter serta afiliasinya agar menjalankan pertambangan sesuai dengan RKAB 2020. Pengabaian ini diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.

“Faktanya, RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.

Akibat dari semua tindakan tersebut, Supianto didakwa melanggar pasal ayat juncto undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ke-1 KUHPidana.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mendapatkan berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *