Jakarta
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap pengusaha Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Saat ini, Hendry Lie telah mengenakan seragam tahanan.
Menurut laporan dari detikcom, Hendry Lie terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024). Ia tampak dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu.
Selama proses penangkapannya, Hendry tidak memberikan sepatah kata pun dan langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik Kejagung.
Hendry dikenal sebagai salah satu pihak swasta dalam kasus korupsi timah, berfungsi sebagai Beneficiary Owner dari PT TIN. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan April tahun ini.
Selama ini, Hendry tidak hadir dalam panggilan yang dijadwalkan oleh Kejagung, mengklaim bahwa ia berada di Singapura untuk perawatan medis sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Namun, Kejagung akhirnya berhasil menangkap Hendry Lie. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (18/11) di Bandara Soekarno Hatta, dan sekarang Hendry ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung.
Qohar menjelaskan bahwa Hendry Lie sebagai Beneficiary Owner PT TIN secara sadar terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk, di mana PT TIN menerima bijih timah dari penambangan ilegal.
“Ia dengan sadar dan sengaja berpartisipasi dalam kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Tindo Internusa, di mana penerimaan bijih timahnya berasal dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja didirikan untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
(whn/idn)