Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang melibatkan Korlantas Polri, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengungkapkan kesulitan yang dialami masyarakat terkait proses perpanjangan SIM. Menurutnya, pengurusan SIM seringkali memakan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga menyulitkan banyak orang.
Benny memberikan contoh nyata dari sebuah kasus yang ia temui, di mana seorang warga di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa melakukan perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya akibat kerusakan pada mesin cetak SIM di daerahnya.
“Di daerah saya di NTT, sebuah provinsi yang terdiri dari banyak pulau, untuk memperpanjang SIM saja harus pergi ke Kupang. Di kabupaten sudah ada layanan SIM tertentu, namun ketika mesin cetak mengalami kerusakan, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya, seperti yang diutip dari YouTube.
“Kemudian, mereka yang tidak dapat memperpanjang SIM karena mesin yang rusak tetap melanjutkan berkendara dan akhirnya ditangkap karena dianggap membawa SIM yang sudah kadaluarsa,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, Benny mengusulkan dua langkah yang perlu dipertimbangkan oleh Korlantas Polri. Pertama, ia menyarankan agar perpanjangan SIM dihapus mulai tahun depan, dan kedua, melakukan audit terkait proses perpanjangan SIM, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.
“Saya sekali lagi menekankan agar dua hal ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah perlunya audit. Panggil pengusaha yang mencetak SIM untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Usulan SIM Seumur Hidup
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar kebijakan mengenai SIM, STNK, dan TNKB diterapkan seumur hidup, mirip dengan kebijakan KTP.
“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, sehingga tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, yang juga dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
“Sebab, ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM hanya selembar kecil, STNK juga tidak besar, tetapi biayanya sangat tinggi, dan itu menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM bisa dicabut.
“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali dilubangi sudah cukup. Tidak perlu lagi menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” tambahnya.
Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan usulan ini dan melakukan evaluasi.
“Jadi, mari kita hapus perpanjangan ini agar dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang menghadapi kesulitan,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(rac/mik)
[Gambas:Video CNN]