JAKARTA, KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berbeda di Bengkulu terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif, Rohidin Mersyah.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Desember 2024. Lokasi-lokasi yang digeledah meliputi tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan setelah penangkapan KPK pada 23 dan 24 November 2024,” ujar Tessa dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (6/12/2024).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kadis Pendidikan Usai Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Tessa juga menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat menguatkan bukti yang sudah ada serta memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan para tersangka.
Selama proses penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Dari hasil penggeledahan, kami telah menemukan dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang relevan,” tambahnya.
KPK juga mengimbau semua pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang sesuai dan proporsional sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan ini masih terbuka untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak lain yang terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Periksa 8 Pejabat Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah Kumpulkan Dana untuk Pilkada
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa KPK akan menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama, mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2024.
“Penahanan ini akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT yang berlangsung di Pemprov Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.