KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dua orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemotongan anggaran untuk uang ganti rugi. Penjelasan KPK menyebutkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemotongan anggaran untuk kebutuhan konsumsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memotong dana ganti rugi yang sebagian besar dialokasikan untuk anggaran konsumsi di Setda Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga menyampaikan bahwa pada bulan November 2024, terdapat penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk untuk pos anggaran konsumsi dalam APBD 2024. Dari penambahan anggaran tersebut, diduga Risnandar memperoleh aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK akan terus melanjutkan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini, termasuk kepada individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” ujar Ghufron.

Para tersangka yang terlibat dalam skandal ini meliputi:

– Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)

– Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)

– Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK saat ini sedang memperluas penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasal yang dikenakan akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” tambah Ghufron.

KPK mendakwa ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru yang berujung pada penangkapan sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, totalnya ada sembilan orang yang berhasil diamankan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada media pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dari operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *