JAKARTA, KOMPAS.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total uang yang telah disita dari kasus Duta Palma kini mencapai angka yang sangat mencengangkan, yakni Rp 1,4 triliun.
“Jika kita hitung totalnya, setidaknya lebih dari Rp 1,4 triliun berhasil disita dan diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut,” jelas Harli saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung pada Selasa (3/12/2024).
Rincian penyitaan menunjukkan bahwa pada bulan September, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, yang merupakan salah satu entitas bisnis dari PT Duta Palma Group.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rp 288 Miliar dari PT Darmex Plantation Terkait Kasus Duta Palma
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2024, Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan sebesar Rp 372 miliar dari Menara Palma yang terletak di Jakarta Selatan.
Di pertengahan bulan November, penyidik kembali melakukan penyitaan dengan total nilai Rp 301 miliar. Terakhir, pada hari ini, Selasa (3/12/2024), Kejaksaan Agung berhasil menyita Rp 288 miliar dari Darmex Plantation, yang merupakan anak perusahaan Duta Palma.
“Sebagai catatan, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan setidaknya empat kali penyitaan,” kata Harli. “Penyitaan pertama senilai Rp 450 miliar, yang kedua Rp 372 miliar, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terbaru Rp 288 miliar.”
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dua Pegawai BCA sebagai Saksi Terkait Kasus Duta Palma
Harli menambahkan bahwa semua uang yang disita akan disimpan di bank. Mengingat nilai yang sangat besar, sangat krusial untuk memastikan bahwa uang tersebut ditempatkan di bank.
“Ini berkaitan dengan kepentingan negara, sehingga penyidik sangat mematuhi prinsip ini, yaitu menyimpan uang hasil sitaan langsung di bank penitipan,” tegas Harli.
Saat ini, proses penyidikan terkait Surya Darmadi telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Surya Darmadi, yang merupakan pemimpin PT Duta Palma Group.
Baca juga: Penampakan Rp 301 Miliar Uang Sitaan Terkait Kasus PT Duta Palma Group
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang berkaitan dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.