Jakarta –
Saeful Bahri (SB), seorang mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), yang kini telah berstatus sebagai tersangka. KPK menyampaikan harapan agar Saeful bersikap lebih kooperatif.
“Saksi yang bernama Saeful Bahri tidak hadir. Penyidik telah mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif jika ada panggilan di masa mendatang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Tessa juga menekankan pentingnya kehadiran Saeful dalam proses hukum ini dan mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan dirinya sendiri.
“Diharapkan dapat segera hadir dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Saeful Bahri (SB), yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
“Hari ini, Rabu (8/1), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan, dengan tersangka HK,” jelas Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Rabu (8/1).
“SB merupakan seorang wiraswasta dan juga merupakan anggota kader PDI Perjuangan,” tambahnya.
KPK juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, antara lain:
– Mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS)
– Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI tahun 2019, A Bagus Makkawaru (ABM)
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019-2024, Agus Mariyanto (AM)
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah secara resmi mengumumkan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasto terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto berusaha agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW dan meminta agar MA memberikan fatwa serta berusaha menggantikan caleg yang seharusnya masuk DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
(ial/maa)
Referensi: anomsuryaputra.id